Yayasan di Indonesia adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan pemisahan harta kekayaan, dan bukan memiliki anggota. Entitas ini didirikan untuk tujuan sosial, kemanusiaan, atau keagamaan, tanpa memiliki tujuan mencari keuntungan pribadi bagi pendirinya. Definisi ini membedakan Yayasan di Indonesia dari perseroan terbatas atau koperasi yang berorientasi profit. Pendirian yayasan harus dilakukan dengan akta notaris dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Tujuan utama pendirian Yayasan di Indonesia tercermin dalam Anggaran Dasar (AD) mereka, yang harus spesifik dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Tujuan Yayasan meliputi beragam kegiatan, mulai dari menyediakan beasiswa pendidikan, menjalankan rumah sakit nirlaba, hingga melestarikan budaya dan lingkungan. Semua aset yayasan, termasuk sumbangan dan dana abadi, wajib digunakan hanya untuk mencapai Tujuan Yayasan yang telah ditetapkan dan disahkan secara hukum.
Landasan hukum utama bagi Yayasan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. UU ini mengatur secara ketat mengenai organ yayasan—terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas—serta Landasan Hukum operasional dan pelaporan keuangannya. Adanya UU ini menjamin bahwa yayasan beroperasi sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, karena kekayaan yayasan adalah kekayaan sosial.
Organisasi dan pengelolaan Yayasan di Indonesia juga diatur ketat. Pembina adalah organ tertinggi yang menetapkan kebijakan umum, sementara Pengurus bertugas menjalankan kegiatan sehari-hari untuk mencapai Tujuan Yayasan. Pengawas bertugas mengawasi jalannya Pengurus. Landasan Hukum ini mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan tidak ada pembagian keuntungan kepada organ yayasan. Semua keuntungan operasional harus dialokasikan kembali untuk Tujuan Yayasan itu sendiri.
Dengan demikian, Yayasan di Indonesia memegang peranan penting sebagai pilar dalam pembangunan sosial dan kemanusiaan. Adanya Landasan Hukum yang kuat dan Tujuan Yayasan yang nirlaba menjamin bahwa dana publik dikelola secara profesional. Memahami kerangka hukum dan etika ini penting bagi siapa pun yang ingin berkontribusi atau mendirikan yayasan. Yayasan yang kredibel adalah manifestasi nyata dari partisipasi masyarakat sipil dalam menyejahterakan bangsa.