Di Indonesia, organisasi nirlaba berkembang pesat dengan berbagai model pengelolaan yang semakin inovatif. Salah satu topik yang sering menjadi bahan diskusi di kalangan pengurus organisasi adalah mengenai Perbedaan Yayasan Murni dengan yayasan yang sudah mulai merambah dunia komersial melalui unit usaha. Secara legalitas, yayasan memang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Namun, regulasi di negara kita memungkinkan sebuah yayasan untuk memiliki badan usaha demi menopang keberlanjutan program-program sosialnya, selama keuntungan tersebut digunakan kembali untuk maksud dan tujuan pendirian yayasan itu sendiri.
Pada model Yayasan Murni, seluruh sumber pendanaan biasanya bergantung sepenuhnya pada donasi, hibah, atau wakaf dari para donatur dan pendiri. Yayasan jenis ini cenderung fokus pada penyaluran bantuan tanpa adanya aktivitas transaksi jual beli jasa atau barang secara langsung kepada publik. Tantangan utama dari model ini adalah aspek keberlanjutan finansial, di mana jika aliran donasi menurun, maka program sosial yang dijalankan pun bisa terhambat. Oleh karena itu, transparansi dan laporan pertanggungjawaban menjadi kunci utama bagi yayasan jenis ini untuk tetap mendapatkan kepercayaan dari para dermawan secara konsisten.
Sebaliknya, fenomena munculnya Social Enterprise dalam bentuk yayasan yang memiliki unit bisnis menjadi solusi modern untuk mencapai kemandirian finansial. Yayasan tipe ini biasanya membentuk PT (Perseroan Terbatas) atau unit usaha lain yang bergerak di bidang jasa kesehatan, pendidikan, atau pelatihan yang menghasilkan laba. Keuntungan yang didapatkan dari unit bisnis tersebut kemudian diputar kembali untuk membiayai gaji karyawan, operasional kantor, dan yang terpenting adalah mendanai misi sosial yayasan tersebut tanpa harus terus-menerus bergantung pada pihak luar atau donatur tetap.
Perbedaan mendasar lainnya terletak pada struktur manajemen dan pola pikir operasionalnya. Yayasan yang Memiliki Unit Bisnis dituntut untuk lebih profesional dan kompetitif layaknya perusahaan komersial agar usahanya bisa bertahan di pasar. Namun, mereka tetap memiliki batasan etika yang ketat, di mana laba tidak boleh dibagikan kepada pembina, pengurus, atau pengawas. Hal ini sangat berbeda dengan perusahaan murni di mana dividen dibagikan kepada pemegang saham. Dalam konteks ini, Social Enterprise berbasis yayasan adalah perpaduan antara hati nurani sosial dan ketajaman strategi bisnis untuk menciptakan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.