Mendirikan lembaga nirlaba membutuhkan pemahaman mendalam mengenai legalitas yayasan, di mana terdapat berbagai masalah syarat hukum yang wajib dipenuhi agar tidak dianggap ilegal oleh negara. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Tanpa status hukum yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM, sebuah organisasi yang mengatasnamakan yayasan tidak memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum, seperti mengumpulkan donasi publik atau memiliki aset atas nama lembaga.
Masalah krusial dalam legalitas yayasan dimulai dari proses pembuatan akta pendirian di hadapan notaris. Secara teknis, undang-undang yayasan mewajibkan adanya pemisahan yang jelas antara kekayaan pribadi pendiri dengan kekayaan yayasan sebagai modal awal. Masalah syarat hukum sering muncul pada struktur kepengurusan; anggota pembina, pengurus, dan pengawas tidak boleh saling merangkap jabatan untuk menjamin adanya check and balances. Selain itu, yayasan tidak boleh membagikan hasil usaha kepada pembina, pengurus, atau pengawas, karena yayasan murni bersifat non-profit. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat mengakibatkan yayasan dibekukan atau pengurusnya dituntut secara pidana.
Secara teknis, sebuah yayasan baru dianggap legal setelah mendapatkan pengesahan status badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham). Setelah itu, yayasan wajib memiliki NPWP lembaga dan Nomor Induk Berusaha (NIB) jika melakukan kegiatan operasional tertentu. Masalah sering terjadi ketika yayasan sudah berdiri lama namun tidak pernah melakukan pelaporan tahunan atau perubahan akta ke sistem Kemenkumham, yang dapat menyebabkan status badan hukumnya dicabut secara sistemik. Keabsahan ini sangat penting saat yayasan ingin menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atau mengajukan hibah dari pemerintah.
Dampak dari pengabaian legalitas adalah kerentanan lembaga terhadap tuduhan penyalahgunaan dana atau dianggap sebagai organisasi terlarang. Masyarakat saat ini semakin kritis dalam menyalurkan bantuan; mereka hanya akan memberikan donasi kepada yayasan yang memiliki profil legalitas yang transparan. Bagi yayasan yang bergerak di bidang pendidikan atau kesehatan, izin operasional tambahan dari kementerian terkait juga menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Mari kita tertibkan administrasi hukum lembaga kita sejak awal untuk membangun kredibilitas dan memastikan keberlangsungan misi sosial dalam jangka panjang.