Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan tindakan tegas dengan menutup sebuah yayasan bernama Yayasan Amal Barokah Indonesia (YABI) di wilayah Batanghari, Jogja (seharusnya Batanghari, Jambi berdasarkan referensi, mohon koreksi jika ada kesalahan informasi). Penutupan ini diduga kuat karena afiliasi yayasan tersebut dengan jaringan terorisme Negara Islam Indonesia (NII). Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat keamanan dalam memberantas potensi penyebaran ideologi radikal dan mencegah terjadinya tindak pidana terorisme.
Operasi penutupan Yayasan Amal Barokah Indonesia ini dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, oleh tim gabungan Densus 88 dan Kesbangpol Batanghari. Penutupan dilakukan setelah adanya dugaan kuat bahwa yayasan tersebut terafiliasi dengan kelompok NII.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu sumber pendanaan organisasi yang diduga terafiliasi NII ini berasal dari yayasan tersebut, termasuk dari kotak-kotak amal yang tersebar di toko-toko wilayah sekitar. Hal ini menjadi dasar bagi aparat keamanan untuk melakukan tindakan tegas.
Tindakan tegas Densus 88 dalam menutup yayasan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak yangConcern terhadap penyebaran radikalisme. Langkah ini dipandang sebagai upaya preventif yang penting untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan keterangan resmi terkait detail operasi penutupan yayasan ini, termasuk temuan-temuan yang didapatkan dan langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan waspada, serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Penutupan yayasan yang diduga afiliasi NII ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap penyebaran ideologi radikal di berbagai lapisan masyarakat. Upaya deradikalisasi dan kontra-terorisme memerlukan sinergi dari seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat secara umum.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memberikan donasi dan memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan dan bukan digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk mendukung organisasi terlarang seperti NII.
Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !